REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol) sebanyak Rp 356 miliar. Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh pria berinisial TCA warga asal Kabupaten Ciamis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan petugas menemukan rekening milik masyarakat pada salah satu bank digunakan untuk menerima deposit dari hasil judi online tanggal 22 Juni lalu. Ia menuturkan pemilik rekening diperintah oleh TCA untuk membuat rekening tersebut.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Setelah berhasil menangkap TCA, ia mengatakan petugas melakukan pengecekan terhadap rekening miliknya dan didapati dana deposit sebanyak Rp 356 miliar. Uang tersebut terindikasi hasil dari judi online.
Jules mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut. Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap dia.
Ia mengatakan, lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Pihaknya pun sedang mendalami 216 rekening lainnya yang berhasil diungkap pascapenangkapan TCA. Rekening-rekening tersebut, ia mengatakan milik masyarakat yang diberi imbalan Rp 2,5 juta per satu rekening.
Akmal mengatakan buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja. Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Ia mengatakan, masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Akmal melanjutkan operator judi online tersebut berada di wilayah negara Kamboja.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia mengatakan situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.