Kamis 27 Jun 2024 23:22 WIB

Terlindungi Asuransi, Korban Kebakaran Terima Santunan  

Pembayaran santunan klaim ini merupakan bukti dari manfaat memiliki asuransi.

Red: Friska Yolandha
BRI Insurance menyerahkan santunan kepada korban kebakaran di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab.
Foto: BRI Insurance
BRI Insurance menyerahkan santunan kepada korban kebakaran di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Insurance menyerahkan santunan kepada korban kebakaran di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab. Korban kebakaran tersebut merupakan nasabah yang sudah tercover asuransi mikro oleh anak perusahaan BRI yakni BRI Insurance (BRINS).

Muji, penerima klaim, mengapresiasi cepatnya proses klaim BRI Insurance. "Hanya dalam waktu tiga hari, asuransi yang saya beli sebesar Rp 100 ribu tahun dapat memberikan santunan sebesar Rp 30 juta," katanya dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Pembayaran klaim ini sekaligus menggencarkan edukasi atas manfaat asuransi kepada masyarakat. Ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat umum.

Penanganan cepat BRI Insurance dalam pembayaran santunan klaim ini diharapkan menjadi manfaat dan membantu nasabah yang terkena musibah.