REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MARIANA -- Dalam sebuah persidangan di Pulau Saipan di Pasifik AS di Kepulauan Mariana pada Selasa (25/6/2024), pendiri WikiLeaks Julian Assange mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan memperoleh dan menerbitkan dokumen rahasia militer dan diplomatik pada 2010. Persidangan terhadap Assange ini mengakhiri kebuntuan selama bertahun-tahun dengan pemerintah Amerika Serikat.
"Pada persidangan hari ini, Assange mengakui perannya dalam konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Spionase dan menerima hukuman penjara 62 bulan yang dijatuhkan pengadilan, yang mencerminkan masa hukuman yang dia jalani di penjara Inggris sebagai akibat dari dakwaan AS," kata Departemen Kehakiman AS itu dalam sebuah pernyataan.
Setelah Pengadilan Saipan membacakan putusan, Assange dinyatakan bebas setelah perjuangan di jalur hukum selama bertahun-tahun dan berangkat ke Australia. Dia sebelumnya ditahan di Inggris berdasarkan dakwaan AS selama 62 bulan terakhir saat dia menentang ekstradisi ke Negeri Paman Sam.
Berdasarkan perjanjian pembelaan, Assange dilarang kembali ke Amerika Serikat tanpa izin, kata pernyataan itu. Menurut laporan Washington Post, hakim mempertanyakan alasan di balik pengajuan kasus tersebut di Saipan. Sebagai tanggapan, pengacara AS Matthew McKenzie menjelaskan bahwa kedekatan pulau itu dengan negara asal Assange di Australia akan memfasilitasi kepulangannya "segera setelah persidangan ini."
Washington Post juga melaporkan bahwa Assange membela diri di pengadilan dengan menggambarkan dirinya sebagai jurnalis yang menurutnya harus dilindungi oleh Amandemen Pertama.