Jumat 28 Jun 2024 09:11 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10 Ribu per Gram

Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 15 ribu per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (28/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 10 ribu per gram, sehingga menjadi Rp 1.360.000 per gram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (28/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 10 ribu per gram, sehingga menjadi Rp 1.360.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (28/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 10 ribu per gram, sehingga menjadi Rp 1.360.000 per gram. Pada hari sebelumnya, emas Antam dihargai Rp 1.350.000 per gram.

Kemudian, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat adalah sebesar Rp 1.235.000 per gram. Nilai buyback naik Rp 15 ribu per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 730.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.360.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.660.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.965.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.575.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.095.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 32.612.000  
  • Harga emas 50 gram: Rp 65.145.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 130.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 325.265.000 
  • Harga emas 500 gram: Rp 650.320.000 
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.300.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement