REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menolak digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurut, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang disebut polisi sebagai DPO kasus Vina Cirebon.
‘’Kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu. Dan tidak mungkin Pegi Setiawan melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan,’’ ujar Pegi, Jumat (28/6/2024).
Perempuan yang akrab disapa Yanti mengatakan, hingga kini kuasa hukum Pegi Setiawan belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar mengenai akan digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun meminta agar penyidik memberitahukan rencana rekonstruksi kepada kuasa hukum Pegi Setiawan, bilamana rekonstruksi itu dilakukan.