Jumat 28 Jun 2024 15:52 WIB

Kuasa Hukum Pegi Tolak Rekonstruksi Kasus Vina, Ini Alasannya

Kuasa hukum menyebut Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang polisi sebagai DPO

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menolak digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurut, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, yang disebut polisi sebagai DPO kasus Vina Cirebon.

Baca Juga

‘’Kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu. Dan tidak mungkin Pegi Setiawan melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan,’’ ujar Pegi, Jumat (28/6/2024).

Perempuan yang akrab disapa Yanti mengatakan, hingga kini kuasa hukum Pegi Setiawan belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar mengenai akan digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun meminta agar penyidik memberitahukan rencana rekonstruksi kepada kuasa hukum Pegi Setiawan, bilamana rekonstruksi itu dilakukan.