Jumat 28 Jun 2024 17:31 WIB

Mendag Usul HET MinyaKita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter

Kenaikan HET diklaim sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp 15.700 per liter. Mendag saat ini sedang merevisi peraturan untuk merealisasikan kenaikan HET MinyaKita.

Mendag saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024) mengatakan Kemendag tengah memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp 1.700 dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.

Baca Juga

“Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp 15.700 per liter,” kata Mendag.

Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil Permendag yang diusulkan pihaknya selesai.

Zulhas menyampaikan alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp 15.700 karena HET Rp 14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

“Harga MinyaKita ke Rp 15.700 penyesuaian saja, tidak naik,” kata dia.

Dengan naiknya harga MinyaKita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700, dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium. Namun, Zulhas tidak memerinci lebih jelas harga minyak goreng premium.

“Ya tentu MinyaKita masih menjadi yang termurah,” katanya.

Saat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya mengatakan, kenaikan HET sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kemendag juga  mengukur persentase kenaikan HET terhadap inflasi.

"Salah satu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat, daya beli masyarakat ini pertimbangannya yakni terkait dengan apakah kenaikan harga, sejauh mana ya kenaikan harga MinyaKita ini akan punya andil terhadap inflasi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, rencana kenaikan ini juga turut memperhatikan harga pokok produksi (HPP) dari produsen. Hal itu dilakukan supaya pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.

Ia menjelaskan setidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement