Jumat 28 Jun 2024 18:32 WIB

Hipotesis BKKBN: Judi Online Picu Konflik Rumah Tangga Berujung Perceraian

Menurut Kepala BKKBN, penjudi umumnya membuat situasi keluarga tidak tenteram.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,  Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengemukakan bahwa judi berkontribusi terhadap konflik yang terjadi di dalam rumah tangga dan konflik itu bisa berujung perceraian. Meskipun belum memiliki penelitian yang objektif mengenai korelasi antara judi daring dengan perceraian, Hasto menyebutkan bahwa 70 persen perceraian di Indonesia disebabkan oleh perbedaan pendapat kecil antara suami dan istri.

"Kami belum punya penelitian yang secara objektif menghubungkan antara perceraian sama judi online. Tetapi perceraian yang kita lihat sekarang lebih dari 70 persen sebabnya karena perbedaan pendapat (konflik) yang kecil-kecil antara suami dan istri," kata Hasto.

Baca Juga

Hasto mengemukakan, penjudi umumnya membuat situasi keluarga tidak tenteram lantaran penjudi tidak stabil emosinya dan cepat kecewa. "Dan saya yakin juga tidak berkahlah hasilnya. Sehingga perceraian pun akan terpengaruh. Itu baru hipotesis saya," kata Hasto.

Dia khawatir kalau ada suami spekulasi dengan berjudi pasti situasi keluarga itu tidak tenteram. "Karena orang berjudi itu mungkin juga emosi, kecewa. Kalau menang pun juga eforia kadang-kadang uangnya dihambur-hamburkan," kata Hasto.

Menurut Hasto, perilaku judi adalah perilaku toksik yang dapat membuat orang di sekitar toksik juga. "Karena itu perilaku toksik kalau menurut saya. Dan perilaku toksik itu, orang toksik ketemu orang normal kan jadi kacau juga," kata Hasto.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada 2023 ada 516 ribu kasus perceraian. Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi daring (online).

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Kalau akumulasi sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi daring yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. Profil yang bermain judi daring itupun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement