Jumat 28 Jun 2024 19:45 WIB

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Hingga 25 Desember 2024

Ditjen Imigrasi telah menerima permohonan perpanjangan pencegahan Firli dari Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima permohonan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Pencekalan itu diteruskan hingga Desember 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan itu diajukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

Baca Juga

"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).

"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," lanjut Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menyampaikan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.

"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," ucap Silmy.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement