Jumat 28 Jun 2024 20:45 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons Syahrul Yasin Limpo

SYL hari ini dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK.

Red: Andri Saubani
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga

SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

"Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” katanya.