Jumat 28 Jun 2024 20:58 WIB

Singapura Bakal Penjarakan Tiga Aktivis Perempuan Pro-Palestina

Aksi-aksi pro-Palestina, bahkan sekadar mengibarkan bendera, dilarang di Singapura.

Red: Fitriyan Zamzami
Para aktivis Singapura dalam aksi mengantarkan surat ke Istana pada Februari 2024 lalu.
Foto: Twitter/X
Para aktivis Singapura dalam aksi mengantarkan surat ke Istana pada Februari 2024 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Tiga aktivis perempuan pro-Palestina terancam dipenjara di Singapura. Mereka didakwa melanggar aturan karena mengorganisir aksi membela Palestina yang sejauh ini terlarang di negara tetangga tersebut. 

Channel News Asia (CNA) melansir, tiga perempuan itu diduga mengorganisir kelompok beranggotakan sekitar 70 orang yang mengirimkan surat ke Istana untuk mendukung perjuangan Palestina. Dakwaan mereka dibacakan di pengadilan pada Kamis (27/6/2024). 

Di antara para aktivis adalah Annamalai Kokila Parvathi (35 tahun), Siti Amirah Mohamed Asrori (29), dan Mossammad Sobikun Nahar (25). Semuanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum karena mengatur pertemuan atau prosesi tanpa izin pada 2 Februari lalu di sepanjang perimeter Istana, sebuah area terlarang. 

Pada 2 Februari, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang berkumpul di sepanjang Orchard Road di luar pusat perbelanjaan sekitar pukul 14.00 dan berjalan menuju Istana. Mereka membawa payung bergambar semangka untuk mendukung perjuangan Palestina di tengah serangan brutal Israel ke Gaza. Warna semangka sama dengan warna pada bendera Palestina dan buahnya menjadi simbol solidaritas Palestina.