Jumat 28 Jun 2024 21:52 WIB

Dinilai Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya tidak Mengerti

SYL dituntut 12 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.

Red: Andri Saubani
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya. SYL dituntut 12 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

SYL mengatakan bahwa ia telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing. Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

"Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don't ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi)' itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.