REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Langkah ini ditempuh guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.
"Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Teguh Arifiyadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Teguh menjelaskan alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judol. Hal tersebut, kata dia, diketahui lewat laporan dan riset yang dihimpun Kominfo.
"Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area kamboja dan Filipina," ujar Teguh.
Selain itu, Teguh menyatakan pemutusan jaringan internet termasuk salah satu cara agar mencegah judol di Indonesia. Teguh meyakini tindakan itu dapat menjadi atensi bagi pemerintah di dua negara tersebut untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan pengoperasi judol
"Karena yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," ujar Teguh.
Atas pemutusan ini, Teguh mengatakan kalau ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terdampak dapat segera lapor ke Kominfo.
"Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh.
Jika sudah melapor, Kominfo dapat melakukan whitelisting IP yang diblok.
"Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina," ucap Teguh.