Sabtu 29 Jun 2024 06:49 WIB

Staf Sekjen PDIP Ngadu ke LPSK, Merasa Dijebak Penyidik KPK

usnadi merasa dirinya berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kusnadi merasa dirinya berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, yakni Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk, di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga

"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny kepada wartawan.

Selain itu, Ronny mengeklaim, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah. Bahkan menurut Ronny, dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.