REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI memblokir seluruh aplikasi atau situs judi online di wilayah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
"Kepada Kominfo dan secara khusus Wamenkominfo Nezar Patria yang merupakan putra Aceh untuk memblokir aplikasi judi online, setidaknya di Aceh," kata Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi, di Banda Aceh, Kamis (27/6/2024).
Dia mengatakan, judi online saat ini sudah sangat meresahkan dan merusak masyarakat Aceh di semua usia. Serta telah merusak sendi kehidupan keluarga dan psikologi, finansial, bahkan tidak jarang mengarah ke tindakan kriminal.
“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat," ujar dia.
Karena itu, lanjut dia, KPI Aceh juga segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi online dari bumi serambi Makkah ini.
Dia mengakui bahwa judi online bukan ranah KPI Aceh untuk mengawasi, tetapi persoalan tersebut sudah menjadi kekhawatiran dan keresahan semua masyarakat Aceh.