Sabtu 29 Jun 2024 09:44 WIB

ASN Kemenag Wajib Cegah dan Hindari Judi Online

ASN Kemenag diminta sosialisasi bahaya judi online.

Red: A.Syalaby Ichsan
Pembinaan ASN  oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, yang digelar di perpustakaan MTsN 1 Bogor, Selasa (16/2)
Foto: Humas MTsN 1 Bogor
Pembinaan ASN oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, yang digelar di perpustakaan MTsN 1 Bogor, Selasa (16/2)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Kementerian Agama membantu pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi larangan judi online di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kemenag pusat, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Jumat.

Baca Juga

Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring."Sesuai arahan seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," katanya.

Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.