REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Kementerian Agama membantu pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi larangan judi online di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kemenag pusat, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Jumat.
Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring."Sesuai arahan seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," katanya.
Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.