Sabtu 29 Jun 2024 10:27 WIB

Giliran Spanyol Ikut Gugat Kampanye Genosida Israel di ICJ

Spanyol sebelumnya telah mengakui keberadaan negara Palestina.

Red: A.Syalaby Ichsan
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

 

REPUBLIKA.CO.ID,MADRID -- Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengumumkan pada Jumat (28/6/2024), Spanyol telah mengajukan gugatan untuk intervensi dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas kampanye genosida negara zionis tersebut di jalur Gaza.

Baca Juga

“Spanyol, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Almayadeen, Sabtu (29/6/2024)

Dengan menggunakan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida, Spanyol menggunakan haknya untuk campur tangan dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 63 ayat 2 dokumen tersebut, tambah pernyataan itu.