REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) aset Pemerintah Provinsi Kalteng, aset Pemerintah Kota Palangka Raya, sertipikat Wakaf dan sertipikat Rumah Ibadah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/6/2024).
Mengawali sambutannya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya. "Sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki," ucap Gubernur Kalteng melalui keterangan pers, Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa sertipikasi elektronik merupakan impelementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan juga sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Digital Melayani (DILAN).
“Untuk itu, saya selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah, mengharapkan peningkatan peran GTRA dan kolaborasi serta sinergisitas antar instansi di tingkat provinsi dan kabupaten, sesuai dengan Rumusan Reforma Agraria Summit yang dilaksanakan di Bali pada 14 Juni 2024 yang lalu,” tuturnya.
Gubernur Kalteng juga mengapresiasi atas terbitnya 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan atas terselenggaranya rapat koordinasi Lintas Sektor RDTR Kahayan Hilir, dan Pra rapat koordinasi Lintas Sektor RDTR Pangkalan Lada dan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat, serta RDTR Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan.
Selain itu ia meminta, agar Kabupaten/Kota untuk dapat menyelesaikan target RDTR yang telah ditetapkan, sehingga seluruh wilayah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS) dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR) dalam mendukung kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EoDB).
Pada kesempatan yang sama itu Menteri ATR/BPN AHY dalam wawancaranya mengatakan bahwa kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan kepada sejumlah kalangan khususnya surat atau sertipikat wakaf untuk masjid-masjid dan rumah ibadah yang lain yang ada di Kalimantan Tengah ini, yang pada intinya ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, untuk meyakinkan agar program persertipikatan secara nasional dalam semangat reforma agraria, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
“Kita harapkan bisa kita kejar target-targetnya hingga akhir tahun dan juga tuntas di tahun depan, agar semua masyarakat Indonesia punya sertipikat yang sah dari negara” kata Menteri ATR/BPN.
"Sehingga ini akan memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan, seperti diduplikasi, dipalsukan termasuk oleh mafia-mafia tanah. Ini juga mencegah sengketa, konflik baik antar warga, maupun antar badan hukum termasuk perusahan dan pemerintah sendiri," katanya.
Selanjutnya ia mengungkapkan, di Kalimantan Tengah untuk tahapan awal ada 5 (lima) Kantor Pertanahan (Kantah) yang siap untuk menghadirkan sertipikat eletronik, dari 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng. “Kita juga akan terus serius meyakinkan, agar keamanan security and privacy warga negara yang data-datanya tersimpan dalam sistem yang kita miliki di ATR BPN” tandas AHY.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Prov. Kalteng Elijas B Tjahajadi dalam laporannya menjelaskan, bahwa kabupaten/kota yang akan mengimplentasikan sertipikat elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agraria Tata Ruang Kepala BPN yaitu Kota Palangka Raya yang sudah mendapat mandatori selaku ibukota, dan ditambah empat yaitu Kabupaten Barito Selatan, Murung Raya, Kotim dan Katingan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat Hak Atas Tanah elektronik, yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, masing-masing atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng terdiri dari sertipikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, sertipikat elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan sertipikat Pemerintah Kota Palangka Raya aset Jalan Merbabu.
“Selain itu diserahkan juga sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, terdiri dari Wakaf atas nama Tersiani dkk (Nadzir) wakaf peruntukan Musholla Darul Muttaqim, Yayasan As-Sunnah Jekan Raya wakaf peruntukan Masjid Uwais Al-Qorni” jelasnya.
Selanjutnya, rumah ibadah atas nama Gereja Bethel Indonesia dengan peruntukan fasilitas pendukung gereja untuk klinik kesehatan, dan Gereja Kalimantan Evangelis dengan peruntukan Gereja Talenta.
"Hal ini juga merupakan salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Kalteng bahwa Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng berserta jajaran, siap menjalankan Renstra dan Road Map dari Kementerian ATR BPN dalam rangka transformasi digital untuk memberikan layanan elektronik dan sertipikat elektronik," ujarnya.