Sabtu 29 Jun 2024 10:51 WIB

AHY Serahkan Sertipikat Hak Atas Tanah Aset Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng juga mengapresiasi atas terbitnya 13 Rencana Detail Tata Ruang.

Red: Friska Yolandha
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Foto: Dok Republika
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) aset Pemerintah Provinsi Kalteng, aset Pemerintah Kota Palangka Raya, sertipikat Wakaf dan sertipikat Rumah Ibadah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/6/2024).

Mengawali sambutannya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya. "Sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki," ucap Gubernur Kalteng melalui keterangan pers, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa sertipikasi elektronik merupakan impelementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan juga sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Digital Melayani (DILAN).

“Untuk itu, saya selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah, mengharapkan peningkatan peran GTRA dan kolaborasi serta sinergisitas antar instansi di tingkat provinsi dan kabupaten, sesuai dengan Rumusan Reforma Agraria Summit yang dilaksanakan di Bali pada 14 Juni 2024 yang lalu,” tuturnya.