Sabtu 29 Jun 2024 16:00 WIB

Jamaah Haji Diimbau tak Paksakan Tawaf Wada, Bagaimana Hukum Pelaksanaannya?

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan Tawaf Wada

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Tawaf wada. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan Tawaf Wada
Foto: Khalil Hamra/AP
Ilustrasi Tawaf wada. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan Tawaf Wada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jamaah haji diwajibkan Tawaf wada. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf wada adalah satu wajib haji.

Anggota Media Center Kemenag, Widi Dwinanda menyampaikan, tawaf wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Baca Juga

“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf wada hukumnya sunnah,” kata Widi di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Menurutnya, kewajiban Tawaf wada gugur dan tidak dikenakan dam bagi, pertama, jamaah haji wanita yang sedang haid atau nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jamaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada.

Selanjutnya, dikatakan Widi, Tawaf wada dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama, jamaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

“Jamaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jamaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.

Sebagai komitmen melayani para tamu Allah sebaik mungkin, ia mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Kabah.

“Ada sejumlah jamaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” jelas Widi.

"Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Kabah,” jelasnya.

Widi mengatakan, PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jamaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Kabah.

Bahkan, Widi mengatakan, jika secara kondisi kesehatan jamaah sudah memungkinkan untuk melakukan umroh, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umroh sunnah. “Semoga, ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” ujarnya.

Fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 21.00 WAS. Jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 51.746 orang tergabung dalam 131 kelompok terbang. Jamaah yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah hari ini berjumlah 10.532 tergabung dalam 27 kloter.

“Jamaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang,” kata Widi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement