Sabtu 29 Jun 2024 20:05 WIB

Jamaah Haji yang Sakit akan Diprioritaskan Pulang ke Tanah Air, Begini Ketentuannya

PPIH Arab Saudi berikan layanan untuk jamaah haji sakit

Petugas kesehatan menyiapkan tabung oksigen di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024). Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah menyiapkan empat tim tenaga kesehatan yang akan bertugas melayani jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga mempersiapkan safari wukuf bagi jamaah haji yang sakit dirawat di KKHI.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas kesehatan menyiapkan tabung oksigen di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024). Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah menyiapkan empat tim tenaga kesehatan yang akan bertugas melayani jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga mempersiapkan safari wukuf bagi jamaah haji yang sakit dirawat di KKHI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pascarawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

Baca Juga

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).

Dia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jamaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

1. Kesadaran baik

2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG)

3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92 persen

4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit

5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius

6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Dia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien.

Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” kata dia.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul.

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jamaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jamaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim tanazul.

“Usulan tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jamaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jamaah,” tutur dia.

Kemudian, dia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jamaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.

Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jamaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.

“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jamaah. Bila mengalami kesulitan, jamaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya.

Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:

1. Pos 1 untuk jamaah haji sektor 1, berada di pintu utama no 332

2. Pos 2 untuk jamaah haji sektor 2, berada di pintu utama no 326

3. Pos 3 untuk jamaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no 315

4. Pos 4 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no 305

5. Pos 5 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no 360-365; dan

6. Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jamaah masuk raudhah, berada di pintu utama no 360.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement