Ahad 30 Jun 2024 11:31 WIB

Kementerian PPPA Imbau Polri Usut Kasus Kematian Santri NI di Lombok Barat

Kematian santri NI menjadi duka dunia pendidikan nasional.

Ilustrasi perundungan
Foto: pixabay
Ilustrasi perundungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak polisi mengungkap penyebab kematian NI (13), santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"(Korban) baru meninggal dan saya minta polisi ungkap kematian anak ini di pondok pesantren, yang diduga karena menjadi korban perundungan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

KemenPPPA menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya NI yang diduga telah mengalami perundungan di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama.

"Kami berharap polisi segera mengungkap kasus ini dan menemukan para pelakunya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab juga agar diperiksa untuk mencegah keberulangan perundungan di lembaga pendidikan yang menyebabkan anak menjadi korban dan meninggal dunia," kata Nahar.

NI menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur, pada Sabtu pagi, setelah menjalani 16 hari masa kritis di RSUD tersebut.

"Ini tidak boleh dianggap sepele karena anak meninggal dunia, setelah mendapat perawatan dan koma selama enam hari," kata Nahar.

Nahar mengatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, NI sempat siuman di RS.

Saat itu, NI mengatakan bahwa dirinya dipukul dengan menggunakan kayu dan sajadah oleh tiga temannya.

"Ini yang perlu dipastikan melalui proses penyidikan, karena korban telah meninggal dunia," kata Nahar.

KemenPPPA saat ini tengah mengurus pemulangan jenazah NI dari Lombok ke kampung halamannya di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, NI dilarikan ke rumah sakit setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya di ponpes.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement