Ahad 30 Jun 2024 17:36 WIB

Saksikan Perkelahian Eky, Saksi Kunci Kasus Vina Merasa Diintimidasi Minta Perlindungan

Rana Piying, yang mengaku sempat melihat perkelahian Eky dengan sejumlah orang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, kembali memunculkan saksi baru. Kali ini, saksi itu bernama Rana Piying, yang mengaku sempat melihat perkelahian Eky dengan sejumlah orang.

Rana yang menjadi saksi kunci kasus itupun selama ini merasa diintimidasi oleh oknum petugas kepolisian. Karenanya, dia meminta perlindungan kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam, saksi Rana melihat dengan jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang.

Namun, kata Toni, dalam perkelahian itu, Rana tidak melihat Pegi Setiawan. Karenanya, kesaksian dari Rana itu dapat meringankan kliennya.

‘’Bapak (Rana) tidak pernah melihat foto Pegi Setiawan. Artinya tidak pernah melihat mukanya, jadi pelakunya bukan ini,’’ ujar Toni, Ahad (30/6/2024).

Toni pun yakin Rana merupakan orang yang jujur. Dia percaya kesaksian Rana tidak mengada-ada. ‘’Bagi kami, Pak Rana ini bisa untuk kami hadirkan sebagai saksi,’’ kata Toni.

Toni berharap, hakim bisa mendengar kesaksian dari Rana. Dengan demikian, Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. ‘’Nah, untuk Pegi Setiawan, karena sekarang sudah terbuka dan disorot publik, mudah-mudahan, kesaksian Pak Rana ini didengar oleh hakim,’’ kata Toni.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi sejak delapan tahun lalu di Cirebon, hingga kini masih belum tuntas. Kasus itu kembali virla sejak tayangnya film Vina : Sebelum 7 Hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement