REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sopir bus Laju Utama yang menabrak personel drum band hingga mengakibatkan dua korban tewas di lokasi kejadian dan satu lainnya mengalami luka ringan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (29/6/2024) malam WIB.
"Sopir bus Laju Utama berinisial T ini menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB pada Sabtu dengan didampingi pengurus perusahaan bus tersebut," kata Kanit Penegak Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andika Pratistha di Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (30/6/2024).
Menurut Andika, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, tepatnya di Simpang Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang WIB, dari pengakuan sopir bus tidak mengetahui armada yang dikemudikan telah menabrak sepeda motor Yamaha Mio F 4865 TR yang digunakan oleh tiga korban.
Setelah menabrak dan melindas dua korban hingga tewas, menurut Andika, T melanjutkan perjalanannya menuju Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. Sopir pun menyebutkan kecepatan bus nomor polisi F7651SD jurusan Tanjung Priok-Sukabumi tersebut di bawah 40 kilometer per jam.
Selain itu, T mengaku kepada petugas tidak mendengar adanya suara benturan. Sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya mengantar para penumpang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Sukabumi.
"Dalam keterangannya sopir bus mengaku sempat berhenti di bahu jalan, namun karena ramai dan tidak merasakan telah menabrak sepeda motor yang digunakan oleh anggota drum band, si sopir melanjutkan perjalanannya dan baru mengetahui setelah ada informasi dari rekan dan media sosial," ucap Andika.
Menurut dia, penyidik belum menetapkan T menjadi tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja dan mengakibatkan satu anak berusia 10 tahun mengalami luka ringan. Pasalnya, penyidik hingga saat ini masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan tersebut.
Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Simpang Mangkalaya menimbulkan tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal berinisial MJM (17 tahun), warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat yang merupakan pengendara sepeda motor dan RF (15) warga Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat penumpang sepeda motor.
Sementara untuk korban selamat yakni MRP (10) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang juga merupakan penumpang pada sepeda motor yang sama.