Senin 01 Jul 2024 16:28 WIB

Bupati Natuna Keluarkan Perbup Pendampingan Catin untuk Cegah Stunting

Kabupaten Natuna berkomitmen untuk mencegah stunting.

Pencegahan stunting penting dilakukan sebelum anak lahir. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pencegahan stunting penting dilakukan sebelum anak lahir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Bupati Natuna, Kepulauan Riau mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin (Catin) sebagai pencegahan dini terhadap stunting.

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sri Riawati, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Senin, mengatakan perbup tersebut dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pendampingan bagi catin.

Pendampingan yang dimaksud, sambung dia, meliputi saat registrasi dan pengisian aplikasi Sistem Informasi Keluarga Berkualitas (SIPANTAS), pemeriksa kesehatan, registrasi aplikasi Eletronik Siap Nikah Siap Hamil (ELSIMIL), pelaksanaan konseling atau KIE berdasarkan hasil dari ELSIMIL, dan layanan kesehatan sesuai dengan indikasi yang ditemukan serta bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

"Tujuan diterapkannya aturan ini adalah untuk menjamin semua catin memperoleh pendampingan sebelum menikah dan sebagai petunjuk pelaksanaan pendampingan sasaran keluarga berisiko stunting khususnya catin secara terpadu dan sinergis," ucap dia.

Ia menjelaskan, pencegahan stunting harus mulai dilakukan pada saat calon orang tua mendaftarkan diri sebagai catin.

Menurut dia, usai catin terdaftar para pemangku kepentingan harus memberikan penguatan sesuai fungsi masing-masing dengan tujuan utama mencegah terjadinya stunting.

"Kelompok sasaran pendampingan catin ini meliputi tim pendamping keluarga, petugas kesehatan dan kantor urusan agama," imbuh dia.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan Kkantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna. Dalam perjanjian tersebut, Kemenag Natuna siap melakukan atau merealisasikan kegiatan yang tertuang dalam Perbup Nomor 37 2024 tentang Pendampingan Catin.

Ia menambahkan, SIPANTAS merupakan salah satu sarana pendukung untuk melaksanakan perbup dan perjanjian kerja sama tersebut.

Ia menyebut aturan yang dibuat merupakan salah satu bentuk keseriusan dinasnya dalam menangani dan mencegah terjadinya stunting guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Kita berkomitmen untuk bekerja maksimal mencegah terjadinya stunting sesuai dengan amanah yang telah diberikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement