Senin 01 Jul 2024 17:25 WIB
Rep: M Fauzi Ridwan / Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah kejanggalan dibeberkan Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah.
"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).