Selasa 02 Jul 2024 08:05 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam

Sebanyak 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton. Penyitaan itu terkait kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam)

Baca Juga

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Harli menjelaskan, sebanyak 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka yang diduga hasil kejahatan. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," katanya.

Adapun keenam tersangka, yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Semu emas itu kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Tersangka dilimpahkan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement