REPUBLIKA.CO.ID, YERIKHO -- Pemerintah zionis Israel pada Selasa (2/7/2024) membuang limbah ke aliran mata air atau Wadi Al-Auja, di utara kota Yerikho. Pembuangan limbah tersebut membuat warga Palestina tidak bisa mendapatkan air minum yang layak.
Pemerintah penjajah itu membuang limbah ke aliran Wadi Al-Auja, dengan tujuan mencemarinya sehingga membuat warga Palestina tidak dapat menggunakannya atau berjalan-jalan di sekitar aliran air tersebut, menurut pengawas umum organisasi Al-Baidar yang membela hak-hak suku Arab Badui, Hassan Mlihat, kepada WAFA.
Milhat menambahkan bahwa polisi pendudukan pada Selasa juga mengeluarkan tiket bagi pengemudi traktor pertanian dari masyarakat Arab Badui di wilayah sekitar, yang datang untuk mengambil air dengan mengisi tangki mereka untuk keperluan minum serta memberi minum ternak mereka.
Dia mengatakan bahwa membuang sampah dan membuangnya ke mata air merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka pendek dan panjang, serta bahaya lingkungan yang akan terjadi. Mlihat menegaskan, tindakan tersebut melanggar hukum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan hukum humaniter internasional.