REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) meluncurkan Xpander Cross Elite Limited Edition. Ini merupakan varian edisi terbatas yang dikembangkan dengan basis Xpander Cross Premium CVT.
"Varian spesial dan terbatas untuk model Mitsubishi Motors selalu mendapatkan apresiasi dan respon positif dari pasar Indonesia," ungkap President Director PT MMKSI Atsushi Kurita, belum lama ini.
Dia menjelaskan, Xpander Cross Elite Limited Edition hanya tersedia hanya dalam satu varian dan dua pilihan warna, yakni quartz white pearl dan green bronze. Produk ini mengalami penyegaran dari sisi eksterior dengan desain yang elite dan stylish.
Ini terlihat dari highlight utama warna two-tone putih dan hitam serta beragam aksesoris Elite. Mulai dari black roof & pillar, black door mirror, black shark fin antenna, engine hood emblem, dan elite limited edition emblem.
Sementara dari sisi interior, Xpander Cross Elite Limited Edition juga dilengkapi dengan audio premium yang meningkatkan kenyamanan hiburan dalam kabin. "Untuk aksesoris tidak bisa dibeli terpisah, ini adalah aksesoris spesial," tambah After Sales Director PT MMKSI, Kazuto Azuma.
Dengan basis Xpander Cross Premium CVT, Xpander Cross Elite Limited Edition tidak hanya mendapatkan penyegaran dari sisi eksterior dan interior. Akan tetapi juga dilengkapi dengan semua fitur unggulan yang terdapat pada Xpander Cross Premium CVT.
Xpander Cross Elite Limited Edition dipasarkan di Indonesia hanya sebanyak 800 unit dengan harga on the road Rp 361,150 juta untuk wilayah Jabodetabek. Konsumen yang melakukan pembelian produk ini juga mendapatkan layanan purnajual.
Layanan itu, antara lain, garansi kendaraan selama tiga tahun/100.000 km, garansi baterai/aki selama dua tahun/50.000 km, layanan emergency 24 jam selama tiga tahun, dan gratis paket SMART untuk perawatan/servis berkala hingga 50.000 km atau empat tahun.
Terdapat juga gratis biaya jasa, asuransi kecelakaan diri (personal accident) selama satu tahun dengan nominal klaim maksimal hingga Rp 10 juta/orang. Lalu asuransi kerusakan ban selama satu tahun dengan nominal klaim maksimal Rp 1,4 juta dan berlaku untuk satu ban.