REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bila penerima terlibat judi daring (online), tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pindah domisili ke luar negeri. Selain itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (2/7/2024), bantuan pendidikan tersebut juga gugur bila penerima pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
Selanjutnya tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75. "Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima, yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar," katanya.
Selain itu, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melalui padanan Disdukcapil. Adapun persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Lalu terdaftar dalam DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Lalu tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov DKI Jakarta melalui program KJMU berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.
Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan.
"Karena ini amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan pendistribusian agar KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
"Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Budi juga mengingatkan kepada penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 agar tidak menyia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi.