Selasa 02 Jul 2024 18:26 WIB

Kejagung Fokus Pemberkasan, Penyidikan Korupsi Timah Setop di 22 Tersangka

Tim penyidikan di Jampidsus sejak Juni 2024 tak lagi melakukan rangkaian pemeriksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sementara berhenti di 22 tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penanganan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu sementara ini fokus pada pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kasusnya tidak mandek. Ini hanya karena penyidiknya sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ada perkembangan, kita akan rilis," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Harli mengatakan, dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung satu nama Tony Tamsil (TT) yang dijerat obstruction of justice atau perintangan penyidikan, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

Adapun 12 tersangka lainnya yang dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi, kata dia, berkas penyidikannya saat ini dalam proses penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel). Menurut Harli, tim penyidikan di Jampidsus masih menyisakan sembilan tersangka lainnya, yang berkas perkaranya masih dalam penyempurnaan.

Termasuk, berkas perkara tersangka Harvey Moeis (HM) dan tersangka Helene Lim (HLM). Pengusutan korupsi penambangan timah memang sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Namun dari tim penyidikan di Jampidsus, sejak Juni 2024 tak lagi melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi pun juga tersangka.

Hal tersebut mengacu pada perilisan resmi oleh Kejagung yang biasanya, setiap hari disampaikan. Menengok catatan perilisan terakhir kasus timah dilakukan per 4 Juni 2024. Selepas itu, tim penyidikan di Jampidsus maupun Puspenkum Kejagung tak lagi merilis pemeriksaan saksi maupun tersangka.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam pelengkapan berkas perkaradan penggalian bukti. Dia menyebut, jika tak lagi ada pemeriksaan saksi-saksi, artinya tim penyidik merasa sudah melengkapi berkas perkara dan bukti.

Itu sebabnya, kata dia, belakangan Kejagung tak menerbitkan rilis pemeriksaan kasus timah. "Jadi dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang sudah dipanggil ini sekarang sudah diberkaskan. Kalau memang penyidik masih memerlukan pemanggilan saksi-saksi, pastinya akan kita sampaikan," ujar Harli.

Dia menambahkan, dari proses penanganan kasus korupsi timah saat ini hanya tinggal memastikan seluruh berkas lengkap dan bisa dibawa ke persidangan. Harli menjelaskan, pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain tetap akan berlanjut dari hasil pengungkapan di persidangan.

"Jadi ini, kita harapkan berkas semuanya dapat segera dilimpahkan untuk secepatnya dapat disidangkan," ujar Harli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement