REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin layanan persidangannya tidak terdampak dengan gangguan yang timbul pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
“Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK),” kata Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Sigit menyebut MK memiliki sejumlah data di server yang terletak di PDNS 1 dan PDNS 2 setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Data-data yang berada di PDNS ialah Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).
Sigit mengatakan data-data yang berada di PDNS dimanfaatkan dalam layanan Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Dengan sistem satu arus data, maka kementerian dan lembaga bisa mengakses data MK melalui satu pintu.
“Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ,” ujar Sigit
Walau data-data itu terdampak gangguan, tapi Sigit menyebut masih dapat diakses pada laman resmi MK, yaitu mkri.id. Sigit pun memastikan data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali lantaran MK masih mempunyai data cadangannya.
Terkait pelindungan pada data yang berada pada server MK, Sigit mengatakan pihaknya terus melakukan penebalan pelindungan pada storage server dan melakukan backup data.