Selasa 02 Jul 2024 20:26 WIB

MK Jamin Layanan Persidangan tak Terdampak Gangguan Ransomware

MK memiliki sejumlah data di server yang terletak di PDNS 1 dan PDNS 2.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin layanan persidangannya tidak terdampak dengan gangguan yang timbul pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK),” kata Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga

Sigit menyebut MK memiliki sejumlah data di server yang terletak di PDNS 1 dan PDNS 2 setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Data-data yang berada di PDNS ialah Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).

Sigit mengatakan data-data yang berada di PDNS dimanfaatkan dalam layanan Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Dengan sistem satu arus data, maka kementerian dan lembaga bisa mengakses data MK melalui satu pintu.

“Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ,” ujar Sigit

Walau data-data itu terdampak gangguan, tapi Sigit menyebut masih dapat diakses pada laman resmi MK, yaitu mkri.id. Sigit pun memastikan data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali lantaran MK masih mempunyai data cadangannya.

Terkait pelindungan pada data yang berada pada server MK, Sigit mengatakan pihaknya terus melakukan penebalan pelindungan pada storage server dan melakukan backup data. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement