Selasa 02 Jul 2024 21:00 WIB

KPK Siap Kembalikan Ponsel dan Buku Sekjen PDIP, Ini Syaratnya

Pengembalian barang yang disita dilakukan oleh penyidik KPK langsung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ponsel dan buku milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal dikembalikan. Hanya, tindakan itu baru dilakukan KPK kalau barang Hasto itu tidak berhubungan dengan kasus buronan Harun Masiku.

"Kalau tidak ada kaitan seputar perkara yang sedang ditangani biasanya dikembalikan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Ketika barang-barang yang disita dikembalikan oleh KPK, maka bakal langsung diserahkan kepada pemiliknya. "Ya, ke pihak yang disita barangnya," ucap Tessa.

Tessa menyampaikan prosedur pengembalian barang yang disita dilakukan oleh penyidik langsung tanpa proses peradilan sepanjang kasusnya masih di tahap penyidikan. Nantinya barang yang disita dipulangkan kepada pemilik.

"Tidak melalui proses persidangan. Hanya membuat laporan pengembalian kepada Dewan Pengawas," ujar Tessa.

Tercatat, kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat penyidik KPK ke PN Jaksel pada 1 Juli 2024. Kubu Hasto ingun buku yang disita itu dikembalikan lantaran tak berhubungan dengan perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement