REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024) untuk Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.
"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ucap salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang hari ini, tim hukum Polda Jabar menyebut pernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
BACA JUGA: Impor Barang Israel ke Indonesia Melonjak, Pengamat Menduga yang Mengatur Singapura
"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dia melanjutkan Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana. Namun begitu, untuk mengetahui kondisi tersebut lebih mendalam maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, tim hukum Polda Jabar melanjutkan tiap ditanya saat pemeriksaan Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu. Namun, apabila disuguhkan data-data respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.
Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan klien merka. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa Pegi akan memenangkan praperadilan tersebut.