Selasa 02 Jul 2024 21:43 WIB

Parlemen Arab Sambut Baik Spanyol Gabung Afsel Gugat Israel

Spanyol mengutuk keras genosida Israel terhadap warga Gaza

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Parlemen Arab menyambut baik permintaan Spanyol untuk bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional.

Gugatan tersebut bertujuan untuk mengadili Israel atas perang genosida dan pembantaian yang dilakukan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina sejak Oktober lalu.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024) Parlemen Arab menyatakan bahwa partisipasi Spanyol dalam gugatan ini merupakan kemenangan atas suara kebenaran dan hukum, serta memperkuat keadilan internasional dalam mengadili dan meminta pertanggungjawaban penjahat perang atas kejahatan pembersihan etnis yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Dalam pernyataan yang dirilis kepada media massa tersebut, Parlemen Arab menekankan bahwa langkah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dunia akan sifat rasis dan kriminal dari entitas pendudukan.

Lembaga tersebut juga mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk bergabung dalam tuntutan ini dan meninggalkan sikap diam yang memalukan mengenai kejahatan dan pembantaian yang dilakukan oleh pendudukan Israel di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengumumkan pada Jumat bahwa Spanyol telah mengajukan gugatan untuk campur tangan dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas kampanye genosida di Jalur Gaza.

“Spanyol, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman English Almayadeen, Sabtu (29/6/2024)

Dengan menggunakan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida, Spanyol menggunakan haknya untuk campur tangan dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 63 ayat 2 dokumen tersebut, tambah pernyataan itu.

Spanyol sebelumnya mengumumkan rencananya untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus ini pada 6 Juni. Pada hari itu, Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares mengatakan di Madrid, "Kami mengambil keputusan ini karena operasi militer yang sedang berlangsung di Gaza."

“Kami ingin perdamaian kembali terjadi di Gaza dan Timur Tengah, dan agar hal itu terwujud, kita semua harus mendukung pengadilan,” ujarnya.

Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan otoritas Palestina sedang menunggu persetujuan dari Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk bergabung dalam kasus yang sedang berlangsung.

Setelah diberikan izin....

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement