Selasa 02 Jul 2024 22:00 WIB

Legalisasi Permukiman Ilegal di Tepi Barat: Penolakan Inggris, Sikap Hamas, dan Posisi RI

Israel terus melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat

Aktivis sayap kanan Israel dari Gerakan Pemukiman Nachala mendirikan bangunan sementara sebagai bagian dari protes yang menyerukan pendirian pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki, di Habima Square di Tel Aviv, 12 Juli 2022. Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu 27 Juli 2022, telah membuka jalan bagi penduduk pos terdepan permukiman Yahudi Tepi Barat Mitzpe Kramim untuk tetap tinggal di rumah mereka, membatalkan perintah penggusuran sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara ilegal. Warga Palestina khawatir ini bisa menjadi preseden untuk perselisihan di masa depan atas permukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.
Foto: AP
Aktivis sayap kanan Israel dari Gerakan Pemukiman Nachala mendirikan bangunan sementara sebagai bagian dari protes yang menyerukan pendirian pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki, di Habima Square di Tel Aviv, 12 Juli 2022. Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu 27 Juli 2022, telah membuka jalan bagi penduduk pos terdepan permukiman Yahudi Tepi Barat Mitzpe Kramim untuk tetap tinggal di rumah mereka, membatalkan perintah penggusuran sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara ilegal. Warga Palestina khawatir ini bisa menjadi preseden untuk perselisihan di masa depan atas permukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Kabinet Israel pada Kamis (27/6/2024), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Keputusan ini pun mendapat reaksi keras dari komunitas internasional. Inggris menyatakan menentang keras rencana Israel untuk melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan hukuman lebih lanjut terhadap Otoritas Palestina.

Baca Juga

"Israel harus menghentikan perluasan permukiman ilegal dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis," kata juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris dalam pernyataannya, Ahad (30/6/2024).

Secara tegas, Inggris pun menyatakan bahwa tindakan Israel untuk melemahkan Otoritas Palestina harus dihentikan. "Kami menyerukan tindakan jangka panjang untuk diberlakukan guna memastikan hubungan perbankan yang berkelanjutan dan jaminan bahwa Israel akan mencairkan dana yang dibekukan, tanpa penundaan," ujar FCDO.

FCDO juga menegaskan kembali prioritas Inggris untuk mengakhiri konflik di Gaza secara berkelanjutan dan sesegera mungkin, serta memastikan perdamaian abadi di Timur Tengah melalui solusi dua negara.

Sementara itu,  kelompok pejuang Palestina, Hamas, mengecam langkah Israel untuk melegalkan pos-pos terdepan dan unit-unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Hamas menyebut rencana tersebut sebagai deklarasi oleh pemerintah fasis penjajah dalam melanjutkan rencana ekstremis kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk menguasai Tepi Barat.

Menurut Hamas, rencana membangun permukiman baru Israel itu harus disikapi berbagai kalangan warga Palestina dengan bersatu menolak dan menentang kebijakan pemerintah Zionis yang ekstremis.

Kelompok tersebut mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah praktis, dan bukan sekadar ancaman, untuk menghentikan langkah-langkah berbahaya yang bertujuan "menghapus" keberadaan negara Palestina.

Sikap tegas juga ditujukan pemerintah Indonesia yang mengutuk keras keputusan Israel mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina. 

“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin (2/7/2024).

Bersama komunitas internasional ...

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement