Rabu 03 Jul 2024 06:02 WIB

Tiga Kejanggalan Pembelaan Polisi Versi Pengacara Pegi

Pengacara aneh mengapa dua DPO yang dihapus disebut lagi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam memasuki babak baru. Pengacara Pegi Setiawan yakin bahwa mereka bisa memenang sidang praperadilan di Pengadilan Negara Bandung.

Menurut tim pengacara, pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari polisi memiliki sejumlah kejanggalan.

Baca Juga

Dari mulai alat bukti sampai dengan pernyataan-pernyataan kontroversial polisi. Tim pengacara tetap yakin Pegi yang ditangkap bukanlah pembunuh Vina seperti disampaikan oleh polisi.

Berikut tiga kejanggalan pembelaan polisi menurut kubu Pegi Setiawan.

1. Sidang Rasa Pokok Perkara

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli dan bukti surat.

Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

"Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

2. Dua DPO Disebut Lagi

Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa heran terhadap tim hukum Polda Jabar yang mengungkit dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani dalam jawaban pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Padahal Polda Jabar dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu menyebut kedua DPO tidak ada.

Muchtar Effendy salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam terdapat tiga orang DPO Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Namun, tahun 2024 pihak kepolisian menyebut hanya satu orang DPO yang ditangkap sedangkan dua orang lainnya fiktif.

"Di tahun 2024 satu DPO yang disebut nyata dan ditangkap yaitu klien kami. Dua DPO dihapus dengan alasan fiktif, hari ini kami digusur untuk memanggil yang dua DPO kan aneh," ucap dia seusai replik, Selasa (2/7/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement