Rabu 03 Jul 2024 07:41 WIB

Pertamina Minta Suntikan Modal PMN Rp 4,18 Triliun

Jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023.

Petugas memeriksa meteran jaringan gas rumah tangga di desa Sukaurip, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memeriksa meteran jaringan gas rumah tangga di desa Sukaurip, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp 4,18 triliun. Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp 4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp 12,45 miliar.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018–2021.

Baca Juga

Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp 9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp 3,04 miliar.

“Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding,” kata Emma.

Emma menjelaskan bahwa jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023, dengan total nilai hampir Rp 6 triliun.

Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM. Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Emma menuturkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi. Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN, sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement