Rabu 03 Jul 2024 08:05 WIB

Hari Ini, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Ini yang akan Dibahas

Kedua belah pihak tetap meyakini dengan gugatan dan jawaban masing-masing.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Foto: Dok Republika
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung kembali dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yaitu membahas pembuktian gugatan dari masing-masing kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya, sidang praperadilan sudah berjalan sejak Senin (1/7/2024) kemarin hingga Selasa (2/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan dan jawaban dari tim hukum Polda Jabar. Dilanjutkan agenda replik dan duplik.

Baca Juga

Kedua belah pihak tetap meyakini dengan gugatan dan jawaban masing-masing. Mereka pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar akan menunjukkan bukti-bukti dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan besok, Rabu (2/7/2024). Mereka juga akan membawa saksi ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Besok agendanya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi pemohon ada lima, dari kita satu saksi karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam jawaban," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan saksi yang bakal dihadirkan yaitu ahli pidana. Pihaknya menegaskan menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. "Kita menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata dia.

Tidak hanya saksi ahli, ia mengatakan bukti-bukti lainnya seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan hingga lainnya akan ditunjukkan. Ia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan terlebih dahulu gelar perkara.

"Berkaitan dengan kasus ini, rupanya Pegi Setiawan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti besok disampaikan, visum sampaikan sebagai lampiran di dalam bukti," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement