Rabu 03 Jul 2024 08:17 WIB

Kuasa Hukum Pegi Heran, Tim Hukum Polda Ungkit Kembali Dua DPO yang Dinyatakan Fiktif

Polda Jabar menyebut DPO Andi dan Dani fiktif saat konferensi pers penangkapan Pegi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan
Foto: Republika
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa heran dan aneh terhadap tim hukum Polda Jabar yang mengungkit dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani dalam jawaban pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Padahal Polda Jabar dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu menyebut kedua DPO tidak ada.

Muchtar Effendy salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam terdapat tiga orang DPO Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Namun, tahun 2024 pihak kepolisian menyebut hanya satu orang DPO yang ditangkap sedangkan dua orang lainnya fiktif.

Baca Juga

"Di tahun 2024 satu DPO yang disebut nyata dan ditangkap yaitu klien kami. Dua DPO dihapus dengan alasan fiktif, hari ini kami digusur untuk memanggil yang dua DPO kan aneh," ujar dia seusai replik, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, kuasa hukum diminta untuk mempercayai dua DPO fiktif yang saat ini dinyatakan masih hidup. Muchtar merasa aneh dengan jawaban dari tim hukum Polda Jabar. "Kami diminta untuk mempercayai bahwa dua DPO ternyata masih hidup ini teraneh dan lucu. Mereka menganggap fiktif, mereka hidupkan lagi. Bahwa oleh mereka untuk mempercayai," kata dia.

Toni RM salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan Polda Jabar menyebut dua DPO Andi dan Dani fiktif saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan. Namun, saat jawaban praperadilan dihidupkan kembali kaitan penangkapan Pegi Setiawan dan mengacu ke putusan Pengadian Negeri Cirebon.

"Waktu yang banyak digunakan penyidik membaca putusan pengadilan, nah dalam dakwaan mereka bersebelas termasuk tiga DPO Dani, Andi, perong diulas lagi peran perannya dan dihidupkan," kata dia.

Ia menyebut apabia penyidik menangkap Pegi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan dan terdapat DPO. Maka pihaknya harus mempercayai bahwa awa kejadian terdapat 11 pelaku.

"Dari sisi materi itu banyak pokok perkara dibahas padahal dalam sidang praperadian cukup alat bukti saja yang dipakai penyidik menjadikan klien kami tersangka. Penyidik hari ini tidak bisa membuktikan alat bukti penetapan klien kami jadi tersangka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement