Rabu 03 Jul 2024 10:26 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung AS putuskan mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dalam sebagian tindakannya selama menjabat sebagai presiden.
Ahli hukum melihat putusan ini punya implikasi jangka panjang dalam sistem politik AS.