Rabu 03 Jul 2024 12:20 WIB

Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028.
Foto: Pemprov Jabar
Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.

Baca Juga

Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407.

Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jawa Barat untuk masa jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengatakan, proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jawa Barat. “Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

"Untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon anggota Komisi Informasi yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko," imbuhnya.

Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

photo
Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. - (Pemprov Jawa Barat)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement