Rabu 03 Jul 2024 19:50 WIB

PKPU Soal Usia Minimal Cagub Dinilai Lempar Bola Panas ke Pemerintah, Ini Penjelasannya

KPU melempar bola panas kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelantikan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menandatangani
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menandatangani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam PKPU itu, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Aturan mengenai persyaratan usia calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Baca Juga

Sementara Pasal 15 PKPU itu menyebutkan; Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, PKPU menunjukkan bahwa KPU mengakomodasi Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia calon kepala daerah. Di sisi lain, KPU juga melempar bola panas kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.

Namun, apabila mengacu Undang-Undang tentang Pilkada, KPU hanya memiliki sampai pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Sementara untuk pelantikan serentak dijadwalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden. "Jadi mau tidak mau bola panas ada di pemerintah untuk menentukan jadwal pelantikan serentak," kata Titi saat dihubungi Republika, Rabu (3/7/2024).

Ia menilai, waktu pelantikan digunakan sebagai rujukan untuk menentukan keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah tidak tepat diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, rancang bangun tahapan Pilkada 2024 belum didesain untuk memiliki pelantikan serentak dalam satu waktu yang tunggal. "Jadi ketika merancang tahapan, belum dalam konteks rancang bangun pelantikan serentak dalam satu waktu yang sama," ujar dia.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024. Baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement