Kamis 04 Jul 2024 12:14 WIB

Mengenal Nazar dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Jenisnya

Nazar diatur sesuai syariat Islam, termasuk soal pelaksanaan dan dendanya.

ILUSTRASI Muslim bernazar atau mengucapkan nazar.
Foto: dok pexels
ILUSTRASI Muslim bernazar atau mengucapkan nazar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara fikih Islam, nazar berarti 'mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT." Bukan hanya kaum Muslimin, umat-umat beriman pada masa sebelum Nabi Muhammad SAW pun sudah mengenal amalan tersebut. Lihat, misalnya, Alquran surah Ali Imran ayat ke-35 dan Maryam ayat ke-26.

Pada umat Nabi Muhammad SAW, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis. Ihwal ini disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka ...."

Baca Juga

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya."

Ketentuan bernazar

Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Hal ini menunjukkan, hukum nazar adalah mubah.

Para ulama sepakat, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Mesti diucapkan

Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan hanya tersirat dalam hati.

Kemudian, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya.

Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian. Yakni nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya, seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement