Kamis 04 Jul 2024 13:43 WIB

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dipantau Ketat oleh Komisi Yudisial

Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan agar KY memantau.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara sekaligus Anggota KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY perlu turun langsung karena kasus ini menarik perhatian publik. Apalagi, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.

Baca Juga

Namun, sidang perdana yang diagendakan hari Senin, 24 Juni 2024 ditunda dan diagendakan kembali pada Senin, 1 Juli 2024 karena Termohon tidak hadir.

"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata Mukti dalam konferensi pers di kantor KY pada Kamis (4/7/2024).

Adapun agenda persidangan 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan pemohon. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik. Kemudian agenda sidang Rabu, 3 Juli 2024 adalah pembuktian dari Pemohon (dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon).

Berikutnya berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis, 4 Juli 2024 adalah saksi dari Termohon. Agenda sidang hari Jum’at, 5 Juli 2024 adalah kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada agenda sidang Senin, 8 Juli 2024.

"Kami memantau dan terus melakukan pemantauan sebagai pencegahan agar hakim dapat mandiri dan independen dalam memutus perkara ini," ujar Mukti.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam berjalan sejak Senin (1/7/2024) lalu hingga saat ini. Gugatan perkara dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement