REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara sekaligus Anggota KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY perlu turun langsung karena kasus ini menarik perhatian publik. Apalagi, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.
Namun, sidang perdana yang diagendakan hari Senin, 24 Juni 2024 ditunda dan diagendakan kembali pada Senin, 1 Juli 2024 karena Termohon tidak hadir.
"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata Mukti dalam konferensi pers di kantor KY pada Kamis (4/7/2024).
Adapun agenda persidangan 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan pemohon. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik. Kemudian agenda sidang Rabu, 3 Juli 2024 adalah pembuktian dari Pemohon (dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon).
Berikutnya berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis, 4 Juli 2024 adalah saksi dari Termohon. Agenda sidang hari Jum’at, 5 Juli 2024 adalah kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada agenda sidang Senin, 8 Juli 2024.
"Kami memantau dan terus melakukan pemantauan sebagai pencegahan agar hakim dapat mandiri dan independen dalam memutus perkara ini," ujar Mukti.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam berjalan sejak Senin (1/7/2024) lalu hingga saat ini. Gugatan perkara dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.