Kamis 04 Jul 2024 23:13 WIB

KPK Tahan Kadisdik Malut, Suap Gubernur Malut untuk Dapatkan Jabatan

Irman ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Dua petugas KPK membawa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Irman Jakub (tengah) keluar ruangan usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Dua petugas KPK membawa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Irman Jakub (tengah) keluar ruangan usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub yang diketahui memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk jabatan kadis tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub pada Kamis (4/7/2024). Imran berstatus tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Irman ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan begitu, Irman mesti tidur di balik jeruji besi sampai 23 Juli 2024.

Baca Juga

"Tersangka IJ (Irman Jakub) selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/7/2024).

Asep menyebut perkara yang melilit Irman tergolong pengembangan atas perkara dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

Tercatat, Irman sudah ditangkap tim satgas KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) menyasar Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023. Namun saat itu KPK belum memiliki bukti memadai. KPK lantas mendalami Irman hingga bisa memborgolnya.

"Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK mengendus suap dari Irman Jakub kepada Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan senilai Rp 1,2 miliar. Suap dalam dua tahap ditujukan agar Irman menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," kata Asep.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement