REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Jumat (5/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," kata Eman saat memimpin sidang di PN Kota Bandung, Jumat. Adapun sidang tersebut digelar pada pukul 09.26 WIB dan hanya berlangsung selama 10 menit.
Agenda sidang menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon kepada majelis hakim. Sebelum menutup sidang, Eman sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.
"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman. Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. Dia menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman.
Sidang dipantau KY...