Jumat 05 Jul 2024 14:03 WIB

UGM Sebut UU Ciptaker Beri Kemudahan Perizinan Usaha

Semenjak UU Ciptaker berlaku, di laman OSS menerbitkan hampir 10 juta NIB.

Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Arif Budimanta.
Foto: Republika.co.id
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Arif Budimanta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP UGM), Agus Wahyudi menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila. Hal itu karena semangat UU Ciptaker menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. 

"Dalam sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM, sehingga ini memudahkan mahasiswa dan para alumni untuk semakin semangat berusaha," ujar Agus dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Baca: Asisten Ajudan Presiden Jokowi Luncurkan Buku 'Jatuh untuk Melaju'

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Arif Budimanta menjelaskan, semangat UU Ciptaker sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu dapat dilihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut. "Dasar pemikiran UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya.

Arif menjelaskan, pertimbangan awal pada saat diajukannya penyusunan UU Ciptaker Kerja bertujuan ingin membuat warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak. "Dalam pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," ucapnya.

Menurut Arif, perekonomian Indonesia saat ini ditopang oleh UMKM. Sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut.

Baca: PT Freeport Indonesia Beri Hibah Bangun Dermaga Lanal Timika

"Karena dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99,99 persennya adalah UMKM. Sehingga dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," jelas Arif saat sosialisasi UU Ciptaker di Yogyakarta.

Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kemenaker, Lucky Mahadewi menjelaskan, tujuh prinsip hubungan industrial yang diatur UU Ciptaker sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Adapun prinsip itu mencakup, kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, kekeluargaan, dan penciptaan ketenangan berusaha.

"Serta peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip ini yang harus dipegang oleh pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, serta pemerintah," ucap Lucky.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi menambahkan, semenjak UU Ciptaker berlaku, penerbitan nomor induk berusaha (NIB) melalui laman Online Single Submission (OSS) hampir mencapai 10 juta NIB dengan 98 persen yang terbit untuk kategori UMKM. "Dengan adanya OSS, bisa mendorong para pelaku usaha agar berani berusaha dan mendapatkan legalitas," jelas Dendy.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement