REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Salah seorang kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia, mengaku mengikuti perkembangan kasus yang ditanganinya, termasuk praperadilan Pegi Setiawan. Dia tidak yakin Pegi yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari pembunuhan Vina.
"Kami mengikuti dari awal, bahwa kelima terpidana bilang bukan Pegi yang ini (Pegi Setiawan), yang satu bilang Pegi yang ini. Kan lima lawan satu, menang yang lima ya. Jadi kalau kami sendiri tidak yakin. Tapi kami kembalikan lagi ke pihak kepolisian, bagaimana meyakinkan kalau itu Pegi yang dimaksud," kata Reza, Jumat (5/7/2024).
Reza mengungkapkan, para kuasa hukum dari pihak Pegi maupun pihak Polda Jabar selama sidang praperadilan berusaha saling mempertahankan argumennya masing-masing.
Menurut Reza, sidang praperadilan itu hanya fokus pada kasus Pegi. Hasil akhirnya pun akan memutuskan Pegi tetap sebagai tersangka atau sebaliknya membebaskan Pegi.
Jika sidang praperadilan itu dikabulkan oleh hakim, maka pihak kuasa hukum keluarga Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang sebelumnya telah dirilis oleh Polda Jabar.
"Kami akan mempertanyakan kembali, ke mana Pegi yang sebenarnya? Kenapa menetapkan Pegi itu dengan terburu-buru? Kenapa saksi-saksi dan alat alat bukti baru dicari setelah ditangkap (Pegi Setiawan). Kami tidak ingin masuk terlalu dalam ke situ, kami tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan," katanya.
Reza berharap, apa pun hasil putusan sidang praperadilan tersebut bisa membuat kasus pembunuhan Vina menjadi terang benderang. Dia berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina.
"Kami juga dari pihak keluarga merasa sedih, melihat kasus ini carut marut. Semoga dari persidangan ini, benar itu Pegi atau bukan, kami berharap seterang-terangnya," jelas Reza.