Di dalam Islam, suap dikenal dengan istilah risywah. Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram. Ibnu Abidin menjelaskan, suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim ataupun orang lain agar dia memberi keputusan yang memihak kepada orang yang menyuap atau agar keputusannya sesuai dengan apa yang...
Berita Lainnya