REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan jalan damai diambil oleh anggota legislatif Kota Bandarlampung berinisial NA yang ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental dengan korban.
"Jalan damai telah diambil dalam perkara ini. Jadi baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu.
Sehingga, lanjut dia, polisi akhirnya melaksanakan keadilan restoratif, kepada anggota legislatif Kota Bandarlampung NA, karena bersedia mengganti seluruh kerugian yang disebabkan atas kasus tersebut.
"Pihak keluarga NA siap membayar uang ganti rugi seperti apa yang diminta oleh korban sebesar Rp40 juta. Jadi Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa NA ditangkap pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur karena menggelapkan mobil rental.
"Jadi pada Minggu (23/6) sekira pukul 21.00 WIB pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian, dan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH dengan durasi waktu 4 hari dan biaya Rp350 ribu, per hari," kata Umi.
Kemudian, lanjut dia, usai menyewa mobil tersebut, pelaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp35 juta ke seseorang berinisial P yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
"Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan NA pun diamankan Polsek Tanjung Karang Timur," kata dia .
Kabid Humas Polda Lampung itu juga mengungkapkan bahwa anggota legislatif kota Bandarlampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.
"Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," kata dia.