Ahad 07 Jul 2024 22:32 WIB

10 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik di Jakarta, Terbanyak tak Pakai Helm

Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm.

Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan,  sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan  terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

"Satu bulan ETLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (7/7/2024).

Baca Juga

 

Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta."Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.
 
Lebih jauh, Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor. Rangking berikutnya disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.
 "Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone," ucap Latif.

 

Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
 
"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, " katanya.
 
Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement